Laporan Kinerja

enyusunan Laporan Kinerja menjadi salah satu upaya yang dilakukan emerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah, melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik. Proses penilaian yang terukur ini juga menjadi bagian dari skema pembelajaran bagi organisasipemerintah untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan sehingga kinerjanya bisa terus ditingkatkan. Laporan Kinerja Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul Tahun 2020 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bantul Tahun 2020 telah berpedoman kepada RPJMD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapanewon Kretek telah menetapkan Rencana Strategis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2018

Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah KabupatenBantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Sedangkan Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kapanewon Kretek diatur dalam PeraturanBupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON SE KABUPATEN BANTUL

Laporan Kinerja ini disusun dengan melakukan analisa dan mengumpulkan bukti untuk menjawab p ertanyaan, sejauh mana sasaran pembangunan yang ditunjukkan dengan k eberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul yang telah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan hasil pengukuran kinerja terhadap 4 ( empat ) IKU, disimpulkan bahwaada 3 (tiga) indikator berkriteria Sangat Tinggi, dengan rata-rata capaian sebesar 100,1%. Adapun 3 (tiga) IKU pencapaiannya masuk dalam kriteria sangat tinggi (90,1 % lebih), meliputi : 

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kapanewon
  2. Persentase Desa yang menyelesaikan APBDesTepat waktu.
  3. Rata-rata persentase kesesuaian APBDes dengan RPJMDes Sedangkan 1 (satu ) indikator sisanya masuk dalam kriteriaSangat Rendah (0% s/d 50%), yaitu : Persentase realisasi program prioritas musrenbang Kapanewon

Sebagai bagian dari perbaikan kinerja Kapanewon Kretek yang menjadi tujuan dari penyusunan Laporan Kinerja, hasil evaluasi capaian kinerja ini juga penting dipergunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di tahun yang akan datang. Dengan ini, upaya perbaikan kinerja dan pelayanan publik untuk peningkatan kesejahteraan rakyat akan bisa dicapai.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
LKJ-2021-Kapanewon-Kretek.pdf 24 Maret 2022 11:36