Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Badan Publik Kapanewon Kretek
Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Kretek di bagian Pelayanan Umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui alamat email kapanewon kretek ; kec.kretek@bantulkab.go.id atau melalui Nomor telpon Kapanewon Kretek ; 0274-368177
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Kretek di alamat ; http://www.kec-kretek.bantulkab.go.id dan alamat Instagram kapanewon kretek : kapanewon_kretek
Cara pelaporan sebagai berikut.
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi.
atau
dapat melakukan pengaduan di lapor.go.id
Dengan tata cara sebagai berikut.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Tata-Cara-Pengaduan-Penyalahgunaan-Wewenang.pdf | 9 Juni 2023 11:36 |