Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat Badan Publik Kapanewon Kretek

Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Kretek di bagian Pelayanan Umum, atau
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui alamat email kapanewon kretek ; kec.kretek@bantulkab.go.id  atau melalui Nomor telpon Kapanewon Kretek ; 0274-368177
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Kretek di alamat ; http://www.kec-kretek.bantulkab.go.id dan alamat Instagram kapanewon kretek : kapanewon_kretek

Cara pelaporan sebagai berikut.

  • Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap,
  • Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
  • Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.

Identitas pelapor tetap terlindungi. 

atau 

dapat melakukan pengaduan di lapor.go.id

Dengan tata cara sebagai berikut.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Tata-Cara-Pengaduan-Penyalahgunaan-Wewenang.pdf 9 Juni 2023 11:36