PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR  51 TAHUN 2023 T E N T A N G KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA KAPANEWON

   Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

     Untuk melaksanakan tugas  Kapanewon mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertibanumum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon;
  12. pembinaan        dan      pengawasan        penyelenggaraan         kegiatan       pemerintahan Kalurahan;
  13. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  14. pelaksanaan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan;
  15. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;
  16. pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon;
  17. pengoordinasian, pembinaan dan penilaian jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di Kapanewon;
  18. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kapanewon; dan
  19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-nomor-51-tahun-2023-ttng-SOTK-Kapanewon.PDF 28 Maret 2024 11:40