SEJARAH KECAMATAN ATAU KAPANEWON KRETEK
Kecamatan
Sebagaimana halnya Kecamatan yang ada di seluruh wilayah NKRI, Kecamatan Kretek di awal era Orde Baru pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya di awal era pasca Orde Baru (atau yang disebut era Reformasi) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang setelah diberlakukan selama sepuluh tahun akhirnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta beberapa kali perubahannya.
Ketentuan terkait Kecamatan tertuang dalam Ayat (1) Pasal 225 dan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang merupakan pemimpin di wilayah kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten. Camat diangkat oleh bupati atas usul Sekretaris Daerah kabupaten dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Kapanewon
Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten. Kapanewon sebagaimana dimaksud mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan koordinasi,pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan yang ditugaskan kepada kalurhan diwilayahnya. Setelah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 30 Tahun 2021,Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan se Kabupaten Bantul sebagaimana dirubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019, nomenklatur struktur organisasi kecamatan di Kabupaten Bantul dirubah menjadi struktur kelembagaan Kapanewon Kretek sebagai berikut:
Nama Lama | Nama Baru
|
Kecamatan | Kepanewon |
Camat | Panewu |
Sekretaris Camat | Panewu Anom |
Seksi Pemerintahan Seksi Ketentraman Seksi Perekonomian dan Pembangunan Seksi Pelayanan Umum Seksi Kesejahteraan Masyarakat | Jawatan Praja Jawatan Keamanan Jawatan Kemakmuran Jawatan Umum Jawatan Sosial |
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
SEJARAH-KECAMATAN-KRETEK-ATAU-KAPANEWON-KRETEK.pdf | 13 Juni 2023 11:28 |