Sosialisasi Arsip

Jumat 17 Juni 2022, Sosialisasi Penataan Arsip sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dilaksanakan di Kapanewon Kretek. Hadir dalam acara Bapak Cahya Widada Panewu Kretek, Panewu Anom, Kepala Jawatan, Kepala Sub Bagian dan pamong kalurahan se kapanewon kretek dengan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Pengelolaan arsip di mulai dari tahan penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan. Arsip terdiri dari dua yaitu arsip dinamis dan arsip statis. ARSIP DINAMIS adalah arsip yg digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip & disimpan selama jangka waktu tertentu. ARSIP STATIS adalah arsip yg dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, & berketerangan dipermanenkan yg telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan. Arsip dinamis aktif disimpan di filing cabinet dan arsip dinamis inaktif disimpan dikardus di record center. Arsip Dinamis terdiri dari Arsip Vital, Arsip Aktif, Arsip Inaktif dan Arsip Terjaga

Penyusutan arsip terdiri dari Pemindahan, Pemusnahan dan Penyerahan. Pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah  ke Unit Kearsipan, dari  Unit Pengolah  ke Unit Kearsipan, Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya & yang tidak memiliki nilaiguna , dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemindahan untuk arsip yang telah melewati penilaian arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan bersifat permanen maka di serahkan ke Lembaga Kearsipan menjadi Arsip Statis.