Selasa 18 Februari 2025 Kepala Jawatan Pelayanan Kapanewon Kretek Ibu Mustika Nurhardiyanti S.Sos menghadiri acara Rakor Penerbitan Dokumen Atas Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul.
Adapun Kesimpulan Rakor sebagai berikut :
1. Untuk pindah penduduk antar kapanewon selesai di daerah asal sehingga KK dan KTP dicetak di daerah asal.
2. Penyelesaian pembuatan KTP KK atau pembuatan dokumen SOP 24 jam dari berkas masuk tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing ( Jaringan, Listrik, Alat yang digunakan dan kepadatan pemohon ) dengan waktu maksimal 3 hari .
3. Untuk proses cetak KTP bisa di cetak dengan ketentuan yang bersangkutan sudah datang ke Kapanewon
4. Perubahan data yang bisa diselesaikan di Kapanewon :
- Perubahan data yang sederhana
- Pindah datang antar kapanewon dan diselesaikan di daerah asal
5. Untuk permohonan perekaman ODGJ dan Disabilitas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter/Puskesmas /klinik /RS tempat Yang bersangkutan sering periksa.
6. Untuk masuk penduduk dari luar Kabupaten/luar Propinsi proses pencetakan dokumen KTP KK di Disdukcapil Bantul.