Pendampingan Penataan Arsip Dinamis Aktif di Kapanewon Kretek

Rabu 23 November 2022, bertempat di Pedopo Kapanewon Kretek dilaksanakan pendampingan pentaaan arsip dinamis aktif oleh Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Peserta terdiri dari Kepala Jawatan, Kepala Subagian, staf kapanewon kretek, nivo kapanewon kretek, Lurah, Kepala Bamuskal, Jagabaya, Kamituwo, Ulu-Ulu se kapanewon Kretek.

Sesuai Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu arsip perlu dilakukan penataan mulai dari pembuatan daftar arsip sampai dengan penataan arsip di filing cabinet. 

Daftar arsip terdiri dari kolom nomor urut, kode klasifikasi arsip, nomor berkas arsip, isi/uraian informasi, jumlah, kurun waktu, tingkat perkambangan, lokasi simpan. Penataan arsip di filing cabinet menggunakan folder/hanging map yang disimpan berdasarkan kode klasifikasi arsip. Adapun tujuan dari penataan arsip yaitu untuk memudahkan penemuan kembali arsip ketika di butuhkan dan arsip tersedia sesuai dengan permintaan pengguna arsip.