Selasa 23 Desember 2025, Menindaklanjuti Permendagri No 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Pemerintah Kapanewon Kretek melaksanakan Kegiatan Posyandu 6 SPM di 5 pedukuhan di kapanewon Kretek. Kegiatan dilaksanakan di Posyandu 6 SPM Padukuhan Galan Tirtosari Kretek, Posyandu 6 SPM Padukuhan Busuran Donotirto Kretek, Posyandu 6 SPM Padukuhan Muneng Tirtohargo Kretek, Posyandu 6 SPM Padukuhan Karen Tirtomulyo Kretek, dan Posyandu 6 SPM Padukuhan Samiran Parangtritis Kretek.
Posyandu 6 SPM adalah inovasi Pos Pelayanan Terpadu yang memperluas cakupannya dari hanya kesehatan menjadi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum (PU), Perumahan Rakyat, Sosial, serta Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Adapun Tujuan dan Manfaat Posyandu 6 SPM:
- Pelayanan Komprehensif: Menyelesaikan masalah masyarakat secara terintegrasi, dari stunting hingga masalah sosial lainnya, di satu tempat (Posyandu).
- Pusat Pembangunan Desa: Menjadikan Posyandu sebagai agen pembangunan yang efektif.
- Peningkatan Kualitas Hidup: Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara merata dan berkualitas.




