Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan, dimana Panewu melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Pendayagunaan Aset Kalurahan sesuai dengan peraturan per-undang-undangan maka, Tim Monitoring Keuangan Kapanewon Kretek melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan di 5 Kalurahan yang berada di Wilayah Kapanewon Kretek yaitu Kalurahan Tirtomulyo, Parangtritis, Donotirto, Tirtosari dan Tirtohargo. Kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai hari Senin 9 Februari sampai dengan Rabu 11 Februari 2026. Adapun Idikator Monev terdiri dari Penatausahaan (Buku Kas Umum), Pertanggungjawaban (Realisasi Anggaran) dan Pajak.




