Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan Di Kapanewon Kretek

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan, dimana Panewu melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Pendayagunaan Aset Kalurahan sesuai dengan peraturan per-undang-undangan maka, Tim Monitoring Keuangan Kapanewon Kretek melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kalurahan di 5 Kalurahan yang berada di Wilayah Kapanewon Kretek yaitu Kalurahan Tirtomulyo, Parangtritis, Donotirto, Tirtosari dan Tirtohargo. Kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai hari Senin 9 Februari sampai dengan Rabu 11 Februari 2026.  Adapun Idikator Monev terdiri dari Penatausahaan (Buku Kas Umum), Pertanggungjawaban (Realisasi Anggaran) dan Pajak.