Salah satu bidang yang diatur dalam Instruksi Bupati bantul Nomor 1 /Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul adalah bidang perdagangan dan jasa. Pengaturan kegiatan pada bidang tersebut, selain harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat, juga ada pengaturan jam operasional atau jam buka. Pasar Rakyat dibatasi sampai jam 12.00 WIB, dan toko swalayan dan sejenisnya jam 20.00 WIB,. Sedangkan untuk pusat kuliner, cafe, restoran dan jasa boga diizinkan sampai jam 19.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat dan jam 21.00 WIB untuk pelayanan dibawa pulang. hal demikaian juga untuk pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan sampai jam 19.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat dan jam 21.00 WIB untuk pelayanan dibawa pulang. Namun untuk toko bahan pangan (sembako), apotik, toko obat dan sejenisnya diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing- masing dengan tetap menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
Kapanewon Kretek sebagai perangkat daerah unsur kewilayahan berupaya agar ketentuan tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua warga masyarakat di wilayah Kapanewon Kretek, terutama pelaku usaha terkait. Panewu Kretek bersama Satgas Pencegahan Covid-19 Kapanewon Kretek yang didukung dari unsur Koramil, Polsek dan jajaran Pemerintah Kalurahan Donotirto mulai tadi malam melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha di wilayah Kalurahan Donotiro yang pada saat batas akhir jam buka masih buka atau belum tutup. Pelaku usaha yang belum tutup diberikan arahan secara lisan dan tertulis dalam bentuk himbauan yang ditempel di tempat usahanya. Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa penerapan PTKM dengan lokasi yang berbeda.